NasDem tekankan pentingnya Revisi UU pasca pemindahan ibukota
Jakarta, 23
November. Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Roberth Rouw, menekankan urgensi
revisi UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta setelah Jakarta
bukan lagi ibu kota negara pasca-pemindahan ke Ibu Kota Negara (IKN). Dalam
Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Arah DKI Jakarta Pasca Perpindahan Ibu
Kota Negara,' Roberth memaparkan kebutuhan dasar hukum baru.
"Kita lupa, pada UU IKN diamanahkan perlunya
penggantian UU No 29/2007 tentang Provinsi Jakarta sebab Jakarta bukan lagi
menjadi ibu kota negara," ujar Roberth.
Ia juga
menyoroti minimnya wacana terkait masa depan Jakarta dan menekankan perlunya
sebuah rencana yang terstruktur.
"Konsep besar itu perlu 'dibumikan' secara
teknokratik dan disahkan dalam bentuk UU. Ada banyak aspek yang perlu diatur
dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," tegasnya.
Roberth juga
mengingatkan akan pentingnya mendiskusikan aspek tata kelola pemerintahan,
bisnis, budaya, dan lainnya dalam wacana ini.
Meskipun RUU
DKJ sudah masuk Prolegnas 2023, Roberth mencatat minimnya perbincangan publik
tentang masa depan Jakarta. Ia mengakui bahwa isu ini mungkin kurang populer
karena tidak memiliki dampak langsung pada elektoral.
"NasDem bukan institusi politik yang selalu
meletakkan gerakan politiknya untuk kepentingan elektoral, tapi senantiasa
meletakkan gerakan politiknya untuk kepentingan negara dan bangsa," tegasnya.
Sementara pihak
lain fokus pada Pemilu 2024, Partai NasDem tetap konsisten memprioritaskan isu
masa depan Jakarta pasca-pemindahan ibu kota.
"UU DKJ mesti segera disiapkan untuk membentuk
identitas dan kewenangan baru dalam hal pemerintahan dan anggaran paska tidak
menjadi ibu kota negara," tambahnya.